Menyembelih hewan qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah danIjma’ (konsensus kaum muslimin). Diantara ayat Al Qur’an dan haditsNabi shallahu ‘alaihiwasallam yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban yaitu :
Allah Ta’alaberfirman (yang artinya),
“MakadirikanlahshalatkarenaTuhanmudanberqurbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)
“Katakanlah: sesungguhnyashalatku, sembelihanku, hidupkudanmatikuhanyalahuntuk Allah, Rabbsemestaalam.” (QS. Al An’am: 162).
Nabi shallahu ‘alaihiwasallam bersabda (yang artinya),
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian melakukannya dengan perasaan senang.” (HR. Tirmidzi, shahih).
Berangkat dari hal tersebut, Kami PanitiaQurban 1431 H YayasanPendidikan Islam Al-Atsari menerima bantuan qurban dalam bentuk hewan qurban maupun uang (untuk kami belikan hewan qurban) dan menyalurkannya ke daerah yang membutuhkan. Adapun rinciannya sebagai berikut :
KAMBING
Kualitas 1 (berat +/-30kg) :Rp. 1.400.000,00
Kualitas 2 (berat +/- 25kg) :Rp. 1.100.000,00
(sudah termasuk biaya operasional Rp. 100.000,00 per kambing)
SAPI
berat +/- 300 kg : Rp. 10.500.000,00
Atau Rp. 1.500.000,00 untuk 1/7 bagian sapi
(sudah termasuk biaya operasional Rp. 500.000,00 per sapi)
Salurkan dana Anda ke nomor rekening :
BCA, 2951825893 a.n. SatriaBuana
BNI Syariah, 0105338917 a.n. Syarif Mustaqim
Mandiri, 1370005035684 a.n. SatriaBuana
Harap menghubungi nomor di bawah ini setelah uang ditransfer atau akan menyalurkan hewan qurban secara langsung :
Abu Hasan Putra, ST. (0856 6440 0941)
AchmadZarkasi (0856 173 2977)
Pelaksanaan penyembelihan dan penyaluran hewan qurban di Desa Beluk, Kec. Bayat, Kab. Klaten, Jawa Tengah.
Informasi: 08561732977//www.muslim.or.id
Penyelenggara : Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta